Thehok.id – Asuransi rumah dirancang untuk melindungi pemilik rumah dari risiko seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, pencurian, dan kerusakan properti lainnya.
Ketentuan dan cakupan asuransi rumah dapat bervariasi antara perusahaan asuransi, namun beberapa klaim umum yang biasanya ditanggung dalam asuransi rumah di Indonesia meliputi:
1. Kebakaran: Asuransi rumah akan memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kebakaran yang mencakup kerusakan struktural rumah, perabotan, dan barang-barang pribadi lainnya.
2. Kebencanaan Alam: Klaim juga dapat ditanggung jika rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, atau bencana alam lainnya, tergantung pada cakupan yang telah dipilih.
Komentar