Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Thehok.id – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.

Djuhandani Rahardjo menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar

News Feed