Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Rekanan RTH Putri Pinang Masak Diblacklist

Thehok.id – Pembangunan Bangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang merupakan ex pasar Angso Duo Jambi menjadi sorotan DPRD Provinsi Jambi. Ketua DPRD Provinsi Jambi meminta agar Rekanan diblacklist.

Pembangunan RTH tersebut terkesan dibangun tidak sesuai perencanaan dan malah mengecewakan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto bahkan dengan tegas menyarankan agar pemerintah Provinsi Jambi dapat mengambil langkah tegas pada rekanan nakal. Seluruh kinerja rekanan harus dievaluasi. Jika melanggar maka rekanan tersebut harus langsung diblacklist.

“Seluruh kontraktor dan vendor juga dievaluasi jika sudah berkali-kali melakukan pelanggaran-pelanggaran harus di blacklist,” tegasnya.

Edi Purwanto juga menyebutkan, masalah RTH Putri Pinang Masak telah menjadi catatan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. Bangunan tersebut dianggap mengecewakan, karena hasilnya tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

“Taman yang dibangun dengan anggaran cukup besar namun tapi hasilnya sedemikian rupa,” sebutnya.

Selain meminta Pemprov mengambil sikap tegas terhadap rekanan nakal, Edi Purwanto juga meminta agar pemprov mau mengevaluasi total seluruh Kepala OPD. Sebab menurutnya, Gubernur harus mengetahui sudah sejauh mana setiap OPD merealisasikan program Jambi Mantap.

“Harapan kami sebagaimana kepada kedepan Gubernur akan melakukan evaluasi total kepada seluruh OPD,” pungkasnya. (die)

Komentar