Tahun Ini Pelamar PPPK 2022 Hanya Bisa Mendaftar 1 Formasi Pada 1 Periode

Thehok.id – Perekrutan PPPK untuk jabatan guru dan non guru tahun 2022 telah dibuka sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Tahun ini, seleksi CASN 2022 hanya dibuka untuk PPPK dengan posisi jabatan guru dan non guru.

Untuk jabatan non guru ini meliputi tenaga kesehatan dan tenaga honorer melalui SSCASN.

Pada perekrutan tahun ini, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 formasi jabatan saja di 1 instansi untuk 1 periode pendaftaran.

Nah bagi yang akan mengikuti pendaftaran PPPK 2022, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa persyaratan PPPK 2022 yang perlu diketahui pelamar yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar PPPK 2022

  1. Tidak pernah memiliki riwayat tindak pidana kurungan penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian
  3. Tak pernah diberhentikan tidak hormat dari posisi sebagai pegawai swasta
  4. Tidak terdaftar sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polisi
  5. Bukan sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani rohani yang sesuai persyaratan posisi jabatan yang akan dilamar
  8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan instansi pemerintah
  9. Selain ketentuan umum sesuai SSCASN, ada juga persyaratan khusus lainnya sesuai masing-masing instansi yang dilamar
  10. Pelamar wajib untuk baca persyaratan pendaftaran masing-masing instansi, serta memahami dengan teliti dan cermat sebelum daftar atau pilih formasi jabatan
  11. Penting untuk diketahui, bagi pelamar yang akan mendaftar perlu membuat akun terlebih dulu. Untuk pembuatan akun perlu menyediakan file dokumen untuk diunggah berupa KTP serta Selfie/Swafoto. (red)

Sumber : jambiseru.com

Dikutip dari artikel berjudul PPPK 2022 Telah Dibuka, Pelamar Hanya Boleh Mendaftar 1 Formasi

Komentar