Mie Sedaap Ditarik dari Peredaran oleh Badan Pangan Singapura

Thehok.id – Produk mie instan Indonesia, Mie Sedaap ditarik dari peredaran oleh Badan Pangan Singapura (SFA). Terkait kabar tersebut, pihak Wings Group mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa produk mereka aman untuk dikonsumsi di Indonesia.

Badan Pangan Singapura (SFA) baru-baru ini membuat rilis tentang ditariknya dua produk makanan mi instan asal Indonesia, Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken.

Ditariknya kedua produk mi instan itu, dikarenakan ditemukannya kandungan pestisida etilen oksida dalam makanan tersebut.

Menanggapi temuan ini, Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia, Sheila Kansil kembali mengeluarkan pernyataan yang menyebut produk mereka aman dikonsumsi di Indonesia.

“Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen. Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi,” tulisnya dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Berikut ini pernyataan lengkap dari Wings Group, yang diterima Suara.com pada Kamis (6/10/2022).

Mie Sedaap Aman Dikonsumsi dan Telah Memenuhi Standar Pangan Internasional

Jakarta, 06 Oktober 2022 – Berkenaan dengan publikasi yang beredar mengenai produk Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken, dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa:

Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen. Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi. Sesuai dengan klarifikasi BPOM tertanggal 29 September 2022 di situs resmi BPOM, produk Mie Sedaap yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.
Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya :
Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia
Sertifikat Halal (MUI)
Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan
Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu
Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. Upaya untuk tunduk pada peraturan yang berlaku ini merupakan komitmen Mie Sedaap yang sudah diproduksi dan beredar hampir 20 tahun di Indonesia.
Semoga pernyataan yang kami sampaikan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang beredar. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Di sisi lain, berdasarkan laporan dalam rilis SFA dikatakan kandungan pestisida yang terdapat kandungan etilen oksida dalam Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken. Hal ini bertentangan dengan aturan yang ada di Singapura.

Dalam aturan yang ada, penggunaan etilen oksida pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penggunaan etilen oksida tidak boleh berlebihan.

“Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg,” tulis SFA dalam rilisnya.

Untuk mencegah adanya paparan pestisida pada produk lainnya, pihak SFA bekerja sama dengan importir serta otoritas Indonesia untuk mengetahui penyebab kontaminasi etilen oksida pada makanan yang diimpor. Jika nantinya ditemukan etilen oksida dengan kadar yang berlebihan, nantinya produk tersebut tidak diizinkan dipasarkan di Singapura. (red)

Sumber : suara.com

Komentar