Kemenperin Tanggapi Serius Penarikan Mie Sedaap Dari Peredaran

Thehok.id – Penarikan produk Mie Sedaap dari peredaran mendapat tanggapan serius dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pasalnya sudah 3 negara yang menarik peredaran Mie Sedaap asal Indonesia yaitu Hong Kong, Taiwan dan Singapura. Di tiga negara tersebut, produk Mie Sedaap sudah tidak boleh lagi dijual.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyikapi masalah ini pihaknya sudah mengambil beberapa langkah mitigasi, antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) working group dari para pemangku kepentingan terkait.

“Inrasff merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor,” ungkapnya.

Dikatakan Putu, perlu dikembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.

Direktur Wings Group Indonesia Ricky Tjahjono menyampaikan perusahaan telah memastikan bahwa pada proses produksi Mie Sedaap tidak menggunakan Etilen Oksida. Produksi Mie Sedaap juga sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku, di antaranya izin edar dari BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 sehingga aman dikonsumsi.

“Produk Mie Sedaap telah diekspor ke lebih dari 30 negara. Wings Group Indonesia saat ini sudah melakukan investigasi terhadap seluruh lini produksi maupun pemasaran Mie Sedaap,” tutur Ricky.

Perusahaan juga telah menarik kembali seluruh varian produk Mie Sedaap yang masuk ke Hong Kong, Taiwan dan Singapura.

Selanjutnya, Wings Group Indonesia telah mengirim sampel mi instan ke PT Saraswanti Indo Genetech yang kemudian mensubkontrakkan ke laboratorium di Vietnam untuk pengujian Etilen Oksida di awal bulan Oktober 2022.

“Selain itu, perusahaan telah mengganti penggunaan cabe bubuk yang pada proses fumigasinya tidak menggunakan Etilen Oksida, melainkan menggunakan Teknologi Steam Sterilization dari China dan India, sejak awal September 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengemukakan, regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam, terdapat negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan penggunaannya.

“Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan Etilen Oksida untuk pestisida/zat aktif pestisida dan bahan pangan (fumigasi), namun masih menggunakannya untuk sterilisasi alat-alat kesehatan,” terangnya.

Dengan adanya regulasi yang beragam tersebut, maka batas maksimum residu (BMR) pada pangan juga berbeda-beda di masing-masing negara. Salah satu wilayah yang menerapkan regulasi BMR paling ketat adalah Uni Eropa.

“Terdapat pula berapa negara belum menetapkan BMR, sehingga BMR yang ditetapkan masing-masing negara berbeda, yaitu ada yang menetapkan 0.01 ppm atau bahkan ada yang mempersyaratkan tidak terdeksi. Saat ini organisasi internasional di bawah WHO/FAO, yaitu Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu Etilen Oksida,” papar Purwiyatno. (red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar