Bupati Langkat yang Kerangkeng Pekerja Dituntun 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Thehok.id – Bupati Langkat Nonaktif, yang kerangkeng pekerja, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Terbit terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan,” ujar jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Terbit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menghukum kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. (red)

Sumber : jernih.id

Komentar

News Feed