Al Haris Serahkan E-Pas Pengusaha Perkapalan

Thehok.id – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan status hukum kepemilikan bagi kapal dibawah GT 7 . Bentuk pelayanan status hukum ini berupa Kartu Pas (E-Pas), dimana data pemilik kapal tercatat dalam database dan dengan kartu ini mereka bisa memiliki SIM.

Pemnyerahan Kartu Pas (E-Pas) secara langsung diberikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris kepada masyarakat secara gratis di Pelabuhan Pasir Jambi, Selasa (11/10/2022).

“Ini sebagai langkah awal mendata warga Jambi, yang mempunyai usaha dibidang perkapalan. Dengan kartu E-Pas ini nanti mereka mempunyai SIM,” kata Al Haris.

Dikatakan Al Haris, dengan adanya Kartu Pas ini pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan mereka bantuan. Salah satunya adalah bantuan kenaikan harga BBM. Dengan adanya Kartu Pas itu, artinya mereka telah terdata. Selain itu, dengan kartu tersebut mereka juga bisa mengurus STKK.

“Yang kedua, kalo sudah ada legal formal, nanti mereka juga boleh mengurus STKK,” tambahnya.

Kartu Pas (E-Pas) Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

“Semua warga kita yang bekerja dibidang apapun, mereka harus memiliki asas dasar hukum legal formal di masyarakat. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal,” tutur Al Haris.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh, Agus Sularto mengatakan pihaknya menggelar pelaksanaan gerai nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan proses pelayanan bagi kapal kurang dari GT 7.

“Semua kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dari tanggal 1 hingga 30 oktober 2022 dan jumlah sementara 15 kapal telah terdata dengan target sebanyak 60 kapal tradisional dapat diberikan pelayanan,” jelasnya.

Untuk proses pembuatan hanya membutuhkan waktu satu hari dan besoknya sudah bisa mendapatkan E-Pas Kecil, nanti juga akan diberikan ilmu tentang pelayaran seperti cara membawa kapal yang benar. (die)

Komentar