Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Ditarik dari Peredaran, BI : Tidak Berlaku Lagi Untuk Pembayaran

Thehok.id – Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 telah ditarik Bank Indonesia dari peredaran. Penarikan ini terhitung sejak 30 Agustus 2022. Hal ini dikatakan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022).

“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik, yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Masyarakat yang memiliki URK itu dapat menukarnya di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BI sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032.

Baca juga : Jalani Rekonstruksi, Bharada E Trauma Masuk TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo

URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan. (red)

Sumber : suara.com

Komentar