Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Bareskrim Polri

Thehok.id – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) hari ini. Ferdy Sambo dilaporkan oleh keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana di rumahnya.

“Iya benar, rencana jam 09.00 WIB di SPKT Mabes Polri. Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak.

Johnson menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone dan kejahatan telekomunikasi. Sebab, handphone milik Brigadir J sampai saat ini masih hilang dan belum diberikan kepada keluarga.

Baca juga : Ganda Putra Indonesia Raih Juara di Singapore Open 2022

Sedangkan, kata dia, handphone milik keluarga Brigadir J justru mengalami peretasan dan disadap pasca insiden maut itu.

Johnson mengatakan dalam pelaporan nanti, pihaknya juga akan membawa saksi-saksi dan bukti terkait kejanggalan kematian Brigadir J, termasuk terkait luka-luka sayatan yang terdapat pada tubuh Brigadir J.

“Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan,” pungkasnya. (red)

Sumber : jernih.id

Komentar