DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penjelasan Bapemperda Terhadap 5 Ranperda Inisiatif Dewan

Thehok.id – DPRD Provinsi Jambi kembali menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (28/7/2022) siang. Rapat tersebut di dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, dan Burhanudin Mahir.

Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan unsur Forkompimda di lingkup pemerintah Provinsi Jambi. Adapun agenda rapat paripurna ini dengan empat agenda yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 Ranperda Inisiatif DPRD.

“Pengambilan Keputusun terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, Penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi,” ujar Edi Purwanto.

Namun, dikarenakan anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna ini tidak memenuhi quorum. Maka awalnya rapat ini di tunda pada Senin (1/8) mendatang, namun dikarenakan adanya pertimbangan dari beberapa penyampaian anggota DPRD Jambi, akhirnya disepakati rapat dilanjutkan dengan tiga agenda rapat.

“Rapat kita lanjutkan dengan tiga agenda, yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, dan Penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi,” terangnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usul inisiatif DPRD.

Pada kesempatan ini, Akmaludin menyampaikan bahwa pada awalnya, terdapat lima Ranperda yang diajukan oleh Alat Kelengkapan Dewan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Kelima Ranperda Usulan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan menggunakan 4 dimensi evaluasi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,”jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Akmaludin bahwa berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan Komisi Pengusul disepakati lima Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, kemudin Ranperda tetang Pemanfaatan Perhutanan Sosial.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, kemudian Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilanjutkan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi satu dari Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi. Akmaludin menerangkan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam menerbitkan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami masyarakat,” terangnya.

Oleh sebab itu kata Akmaludin bahwa ketersediaan layanan dan kualitas data kependudukan menjadi vital dan penting untuk senantiasa diperbaharui dan ditingkatkan kualitasnya dari sebuah peng-administrasian terkait masalah kependudukan.

“Pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai upaya pengaktualisasian nilai-nilai hak dan kewajiban penduduk,” pungkasnya.(*)

Komentar