Sanksi Terhadap 8 Perusahaan Tambang di Jambi Akhirnya Dicabut

Thehok.id – Sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terhadap 8 perusahaan tambang di Provinsi Jambi resmi dicabut.

Pencabutan sanksi ini diketahui berdasarkan surat yang diterima dari Ditjen Minerba tertanggal Kamis 16 Juni 2022 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin.

Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi.

“Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan,” bunyi surat tersebut.

Baca juga : Tertimpa Runtuhan Tebing, 2 Penambang PETI di Merangin Tewas

Sekedar informasi, sebelumnya pada Senin 12 Juni 2022 telah memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang batubara di Jambi penghentian sementara seluruh kegiatan, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.

8 perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Baca juga : Curi ATM dan Kuras Isinya, Seorang Pemuda di Merangin Diamankan Polisi

Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (red)

Sumebr : pariwarajambi.com

Komentar