Wajib Diketahui! Ini Barang yang Dilarang Dibawa Calon Jamaah Haji

Thehok.id – Sebelum berangkat ke tanah suci, calon jamaah haji wajib mengetahui barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke tanah suci.

Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ada sejumlah barang yang tidak dibolehkan untuk dibawa dan atau digunakan oleh JCH Indonesia selama penerbangan di pesawat.

“Para Jemaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan mengganggu jemaah lainnya,“ demikian ditulis instagram Informasi Haji yang merupakan akun resmi Ditjen PHU Kemenag dalam unggahannya pada Senin (30/5/2022).

Baca juga : Final! Ini Data Jamaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun 2022

Berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau gunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yaitu:

  • Senjata tajam,
  • perhiasan dan uang tunai berlebihan,
  • barang yang mudah terbakar,
  • peralatan yang mengandung gas,
  • mengaktifkan handphone
  • membawa barang berbahan magnet.
  • bahan peledak,
  • cairan yang bersifat korosif,
  • cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),
  • makanan berbau menyengat,
  • obat-obatan terlarang,
  • gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
    Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh JCH Indonesia selama dalam penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M. (red)

Sumber : suara.com

Komentar