Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Cek Lokasi Pembanguan Gedung SMAN 12 Kota Jambi

Thehok.id – Pembangunan Gedung SMA Negeri 12 Kota Jambi akan dilakukan didalam lingkungan Dinas Peternakan Kota Jambi. Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pengecekan lokasi untuk pembangunan Gedung tersebut pada Senin (16/5/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan kunjungan juga dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi

“Kita Komisi IV dan Disdik gerak cepat berkunjung ke lapangan bersama Aset Provinsi Jambi mengecek lokasi yang akan di bangun SMA Negeri 12 yaitu di Kecamatan Alam Barajo,” katanya.

Fadli mengungkapkan, sebelumnya untuk pembangunan Gedung SMA Negeri 12 ini ada dua alternatif, pertama di Transito dan kedua di Alam Barajo, tempatnya di dalam lingkungan Dinas Peternakan dan Pemotongan Hewan Kota Jambi.

“Disini lebih potensi lokasinya sangat bagus, sementara untuk kelas di transito itu kita pertahanan untuk menjawab persoalan-persoalan PPDB,” terangnya.

Menurut Fadli, rencana gedung SMA Negeri 12 ini akan segera direalisasikan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), apabila tidak segera dilakukan di bulan Juni ini maka dana tersebut akan dikembalikan.

“SMAN 12 mendapatkan bantuan DAK Rp6,27 Miliar, untuk 12 Ruang Kelas Baru (RKB) dengan daya tampung sekitar 400 siswa lebih, 5 Laboratorium,1 Ruang Kepala Sekolah (Kepsek), 1 ruangan Tata Usaha (TU) dan bangunan toilet sanitasi lengkap,” tambah Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, Misrinadi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi Yako berharap dengan adanya pembangunan SMA Negeri 12 Kota Jambi di Kecamatan Alam Barajo dapat menjawab persoalan PPDB.”Harapannya dengan dibangun banyak membantu permasalahan PPDB mudah mudahnya sedikit mengatasi,” tuturnya.

Kasubid Perencanaan Pengamanan Barang milik daerah BPKPD Provinsi Jambi Rian Widiantara menjelaskan terkait permasalahan aset, tanah (Milik Pemprov) dan bangunan (milik Pemkot) tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

“Karena berdasarkan sertifikat hak pakai surat nomor 3 tahun 1985 seluas, 32.093 M 2 ini memang, milik Pemprov Jambi yang selama ini di pinjam pakaikan ke Pemkot sebagai kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, sekaligus rumah potong hewan,” jelasnya. (die)

Komentar