Di Batanghari, Petugas SPBU Izinkan Truk Batu Bara Isi BBM Bersubsidi

Thehok.id – Larangan pemerintah terkait penggunaan BBM bersubsidi tampaknya tak dihiraukan petugas SPBU di Kabupaten Batanghari. Pasalnya, truk batu bara masih bebas mengisi bahan bakar kendaraan mereka dengan solar di SPBU. Bahkan petugas SPBU juga malah terkesan membela truk batu bara.

Pantauan di lapangan pada Kamis (14/4/2022), di SPBU yang terdapat di Kota Muara Bulian, kendaraan truk angkutan batu bara masih mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar. Salah satu petugas SPBU Muara Bulian mengatakan, truk batu bara yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar merupakan mobil pribadi, bukan milik perusahaan.

“Ini kan mobil pribadi, bukan mobil perusahaan yang mengisi minyak di SPBU kami bang,” ungkap seorang petugas SPBU Muara Bulian, Kamis (14/4/2022), dilansir laman Jambiseru.com (partner media ini).

Sementara itu, Sunaryo, pengawas SPBU Sungai Buluh mengatakan, untuk saat ini truk angkutan batu bara yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi merupakan truk kosong, bukan berisi muatan.

“Truk angkutan batu bara yang kosong kita perbolehkan untuk mengisi minyak solar. Akan tetapi kalau mereka berisi muatan batu bara tidak kita izinkan untuk mengisi minyak solar,” kata Sunaryo pengawas SPBU Sungai Buluh.

Disebutkan Sunaryo, kalau pihak SPBU tidak ada kekuatan untuk melarang truk angkutan batu bara yang kosong untuk mengisi minyak BBM solar bersubsidi.

“Karena waktu posisi kosong kita tidak bisa melarang, karena kita tidak bisa membedakan apakah itu truk batu bara atau bukan,” jelasnya.

Baca juga : BUMN  Buka 2.700 Lowongan Kerja : Cek Disini Syaratnya

Dilanjutkan Sunaryo, seharusnya untuk aturan tersebut pihak SPBU hanya pelaksana dalam pengisian minyak ke kendaraan.

“Yang pasti saat ini, mobil truk angkutan batu yang berisi sangat tidak diperbolehkan untuk mengisi minyak solar bersubsidi di SPBU kita,” tegasnya.

Disebutkan Sunaryo, seharusnya dalam hal ini pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi harus menegur pihak tambang. Agar dapat menyediakan minyak solar industri untuk truk angkutan batu bara yang membawa hasil tambang mereka.

“Karena kita di Jambi ini berbeda dengan wilayah lainnya. Karena di Jambi ini, para sopir truk batu bara ini berada di pihak ke tiga semua. Mereka dimanfaatkan oleh pihak tambang untuk membawa hasil tambang dari para pemilik tambang,” ujarnya.

Baca juga : Kejari Tebo Tetapkan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Jadi Tersangka

Sementara, Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa truk batu bara tak boleh mengisi BBM Solar subsidi. Melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Mulia Prianto, meminta masyarakat melapor ke polisi jika menemukan ada penyalahguna BBM solar subsidi di SPBU.

“Jika ada temuan yang mencurigakan, pelaku mau menyalahgunakan solar subsidi, foto lalu laporkan ke nomor pengaduan polda via WA 0853 6055 5222,” tutup Kabid Humas Polda.(red)

Komentar