Sri Mulyani : Pengelolaan Dana Desa Bisa Fleksibel, Utamakan yang Paling Miskin

Ilustrasi (foto/ist)

Thehok.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengelolaan dana desa bisa berlaku fleksibel, tergantung persetujuan Bupati atau walikota. Namun tetap harus memperhatikan rambu-rambu umum penggunaan dana desa, yakni dengan tetap melindungi yang paling miskin sehingga rakyat yang paling miskin mendapatkan perlindungan.


Seperti diketahui, minimal 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan penggunaan PEN Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem. Sehingga dilakukan pengaturan penggunaan Dana Desa.



Penentuan BLT Desa sebesar 40 persen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.



“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exitnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/1/2022).


Fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh bupati atau wali kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemda. Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.


“Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di approve. Jadi bahkan nggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.


APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar. (ika)


Sumber : jambiseru.com

Komentar