Kebenaran Hukum


Menurut Hukum, seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan hukum. Seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak ada hukum yang mengaturnya. 


Demikianlah esensi hukum Indonesia. Hukum nasional yang menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straft Zonder Schuld). Esensi ini jelas termaktub didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 


Esensi inilah yang kemudian dikenal sebagai negara hukum (rechtstaats). 


Dengan demikian maka seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak ada hukum yang mengaturnya. 


Mengikuti alur pemikiran maka hukum bekerja dan menciptakan kebenaran. Kebenaran yang dijunjung adalah kebenaran  hukum  (legal justice). 


Berbagai pendapat ahli hukum kemudian menempatkan kebenaran hukum sebagai kepastian hukum. Dimensi Kepastian hukum adalah salah satu dari makna keadilan. 


Selain kepastian hukum, keadilan juga terdiri dari keadilan itu sendiri dan kemanfaatan hukum. 


Dengan demikian apabila bicara keadilan tidak semata-mata berpatokan kepada kebenaran hukum dan kepastian hukum. Juga mencakup keadilan dan kemanfaatan hukum. 


Hukum menjadi tidak berguna ternyata tidak bermanfaat bagi manusia. Hukum menjadi tidak adil apabila tidak berpihak kepada manusia. 


Namun apabila ada pertentangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, maka hukum harus mengutamakan kemanfaatan hukum. Sehingga tercapai keadilan itu sendiri. 





Advokat. Tinggal di Jambi 

Komentar