Penggugat


Pada prinsipnya, siapapun yang dirugikan haknya dapat mengajukan keberatan dan dapat diselesaikan melalui hukum. 


Dalam praktek hukum acara perdata, hak yang dirugikan ataupun hak yang kemudian dirampas dikenal mekanisme mengajukan keberatan yang dikenal “gugatan”. 


Sedangkan orang yang mengajukan gugatan kemudian dikenal penggugat. Sedangkan pihak lawannya kemudian dikenal tergugat. 


Didalam Hukum Acara Perdata, penggugat bertindak diri sendiri, ataupun dapat berkepentingan mewakili kepentingan yang sama untuk Bersama-sama mengajukan gugatan. 


Gugatan yang disampaikan melalui pengadilan negeri merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya diluar pengadilan telah dilakukan. Sehingga pengadilan dapat diharapkan menjadi senjata terakhir didalam melihat permasalahan  hukum. 


Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat. Apabila tidak diketahui alamat terakhirnya, maka dapat mengajukan gugatan tempat tinggal tergugat terakhir diketahui. 


Gugatan didaftarkan dapat dibuatkan secara tertulis. Apabila penggugat berkepentingan tidak dapat membuat gugatan maka penggugat dapat meminta kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dapat menunjuk Penasehat Hukum untuk dapat membantu membuat gugatannya. 


Setelah gugatan telah selesai, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 




Advokat. Tinggal di Jambi

Komentar