Hak tersangka/terdakwa




Ketika seseorang ditangkap dengan tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, maka siapapun berhak untuk meminta untuk diperlihatkan surat tugas. 


Meminta surat tugas ketika ditangkap dan ditahan selain diatur didalam pasal 18 ayat (1) KUHAP juga memastikan penyidik tidak sewenang-wenang melakukan penangkapan/penahanan bertentangan dengan hukum. 


Dengan tidak sah atau bertentangan dengan hukum, maka tersangka harus dipastikan dilindungi hukum. 


Terhadap pelanggaran terhadap penangkapan/penahanan maka dapat diproses melalui mekanisme yang diatur didalam KUHAP. Biasa dikenal dengan praperadilan. 


Apabila kemudian putusan pengadilan menerima permohonan praperadilan dan penyidik tidak bewenang atau sewenang-wenang melakukan penangkapan/penahanan atau bertentangan dengan hukum maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. 


Perintah pengadilan langsung bisa dilaksanakan untuk mengeluarkan tahanan dari tahanan. 


Proses terhadap Perlindungan siapapun dari penangkapan/penahanan sewenang-wenang atau bertentangan dengan hukum menampakkan citra sebagai negara hukum. Dan siapapun harus menghormati proses yang berlangsung. 


Begitu pentingnya surat penangkapan/penahanan sesuai dengan prosedur atau sesuai dengna hukum sekaligus juga menghormati martabat dan harkat manusia Indonesia dari kesewenang-wenangan. 


Dan Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) menempatkan hak asasi didalam pelaksanaan proses hukum. 



Advokat. Tinggal di Jambi

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya

Komentar