Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Thehok.id – Mario Dandy mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada sidang yang digelar Kamis (07/09/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun,” kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

“Unsur rencana pun telah terpenuhi,” kata hakim Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar

News Feed