Thehok.id – Kasus Ferdy Sambo menyita perhatian banyak pihak, salah satunya Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun
Ia mengungkapkan ada celah kemungkinan lemahnya dakwaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Prof. Gayus Lumbuun melihat celah mantan Kadiv Propam Polri itu bisa gagal dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.
“Subsidiaritasnya terlampau jauh ya, 338 itu hanya 15 tahun. Kekhawatiran saya kalau nanti displeasing, perkara ini jadi banyak orang masing-masing berdiri sendiri ” ungkap Prof Gayus.
“Sekarang saja sudah mungkin akan banyak perbedaan, dimulai kejadian di mana dan sebagainya. Ini mengkhawatirkan nanti di Mahkamah Agung akan me-multitafsir atas yang benar, yang salah yang mana,” ucapnya
Diketahui Polri telah rampung menyelesaikan pemeriksaan dengan alat tes pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022).
Uji poligraf Ferdy Sambo digelar selama 6 jam mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim, Sentul.
Namun menurut Prof. Gayus Lumbuun, hal tersebut bukan salah satu syarat sahnya sebuah alat bukti. “Ditambah lagi digunakan alat lie detector yang mungkin itu bukan salah satu syarat dari sah nya sebuah alat bukti,” tutur Gayus.
Menurutnya, dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J ini agar ada kumulatif yang lain untuk dakwaan yang lain seperti UU nomor 12 tahun 1951 mengenai UU Darurat tentang senjata api dan senjata tajam.
“Di sini ada aturan terkait dengan perjalanan persoalan ini di penyidikan, kita lihat pisau yang tidak berhak untuk menggunakan, kemudian ada senjata glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang Tamtama atau Bintara,” kata Gayus Lumbuun.
“Nah ini mesti ada alasan siapa yang menyerahkan, siapa yang memberikan, siapa yang menugaskan itu apa memang sah? Itu ada subsidiaritas sebenarnya lebih kumulatif,” pungkasnya.
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta ART Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. (red)
Sumber : suara.com
Komentar