Larang Beli Pertalite Pakai Jerigen, LP-KPK Sarolangun Pasang Spanduk Larangan di SPBU

Thehok.id – Pertamina secara resmi telah melarang SPBU untuk melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen dan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mentri ESDM RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Aturan ini ditetapkan karena Pertalite telah berubah dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.

Berdasarkan aturan ini, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Sarolangun, terkait adanya ditemukan oknum operator pengisian SPBU yang masih melayani Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dengan menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah di modifikasi demi mencegah hal tersebut LP-KPK Kab upaten Sarolangun meminta kepada pihak penegak hukum dan pertamina selaku pengawas yang ditunjuk negara dalam pengelolaan serta suplay BBM bersubsidi bagi pelanggar serta oknum operator pengisian di SPBU agar ditindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM bersubsidi.

“Kami akan turun ke SPBU melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat tentang Larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi di SPBU menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modifikasi,” ujar Yosep Irawan selaku ketua LP-KPK Kabupaten Sarolangun, Selasa, (31/5/2022).

Baca juga : Siap-Siap Ada Aturan Baru: Kendaraan Anda Bakal Dilarang Beli Pertalite

Dirinya bersama anggota LP-KPK Kabupaten Sarolangun juga telah menghimbau disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sarolangun.

“Imbauan kita tuangkan dalam bentuk spanduk di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun dengan harapan para oknum operator pengisian di SPBU dan masyarakat yang melihat bisa mengerti dan memahami dengan jelas larangan dan sanksi-sanksi atas Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif,” pungkasnya. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar