Keluarga Santri Albar Mahdi Memutuskan Berdamai dengan Pihak Pondok Pesantren

Thehok.id – Keluarga santri Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) Gontor yang meninggal memutuskan untuk berdamai dengan pihak pondok pesantren.

Hal ini disampaikan kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati. Ia terbang langsung dari Palembang ke Polres Ponorogo pada Kamis 15 September 2022, untuk melakukan koordinasi.

Terutama mengenai dari hasil rekam medik yang sebelumnya dikeluarkan oleh RS Yasyfin Darussalam Gontor. Sementara kepada pengelola pondok, Titis mengatakan tidak ada gugatan hukum.

“Kita sowan ke sana kita melihat juga seluruh kegiatan-kegiatan ponpes juga melihat juga tempat kejadian perkara dan kita juga sempat bertemu dengan beberapa para santri,” kata Titis, dikutip dari jatimnet.com jejaring media suara.com, Jumat (16/9/2022).

Setelah bermediasi dengan pihak PMDG, Polres, dan keluarga yang ada di Palembang, sejumlah keputusan pun akhirnya juga dibuat dengan kedatangan pengacara korban ke Ponorogo.

Baca juga : Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Tukang Parkir Tusuk Rekan Kerjanya

Diantaranya pihak keluarga di Palembang tidak akan melaporkan pihak PMDG yang sebelum diduga menutupi penyebab kematian AM. Selain itu, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang sebelumnya juga diduga memalsukan surat kematian korban AM, juga tidak akan diteruskan ke jalur hukum oleh keluarga korban.

Dari mediasi tersebut juga diketahui jika surat kematian tersebut dimaksudkan agar jenazah korban bisa segera disemayamkan di Palembang.

“Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak Ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss, atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak Ponpes,” ujar Titis.

Baca juga : Santuan PT Jasa Raharja Capai Rp 1,33 Triliun, Naik 15 Persen dari Tahun 2021

Titis menerangkan sejumlah simpang siur permasalahan terjadi karena selama ini komunikasi pondok dengan keluarga di Palembang hanya melalui penyampaian pihak ketiga. Sehingga kedatangannya ke Ponorogo dimaksudkan untuk meluruskan beberapa hal tersebut.

“Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan,” kata Titis. (red)

Sumber : suara.com

Komentar