Anies Dilarang Membuat Kebijakan Strategis Setelah Pemberhentian Besok

Thehok.id – Rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernru Ahmad Riza Patria dari jabatannya akan digelar DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022). Setelah rapat paripurna ini nantinya, Anies dilarang membuat kebijakan strategis untuk Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan larangan tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna besok.

Contoh kebijakan strategis Kepala Daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat luas dengan program baru yang belum berjalan.

“(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies,” ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani pun menilai seharusnya dalam rapat paripurna kali ini Anies juga hadir. Apalagi pembahasannya berkaitan langsung dengan masa jabatan Anies.

Baca juga : Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri

“Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang,” ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, rapat paripurna ini merupakan amanat dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Meski sudah diumumkan pemberhentiannya, Anies masih akan menjabat sampai tangal 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku. Selanjutnya begitu lengser, Anies akan diganti oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai Pilkada 2024 mendatang.

Baca juga : Masa Tahanan Tersangka Suap Unila Diperpanjang 40 Hari

Rani mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Lalu, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara

“Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih,” pungkasnya. (red)

Sumber : suara.com

Komentar