Lakukan Illegal Fisshing di Perairan Natuna, Kapal Vietnam Diamankan

Thehok.id – Kapal ikan berbendera Vietnam diamankan Bakamla Unsur Patroli Laut KN Pulau Nipah-321, Sabtu (20/8/2022).

Kapal tersebut diamankan karena akan kabur saat kepergok melakukan illegal fishing di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

“Kita amankan pada saat kapal patroli Bakamla tengah melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara,” ujar Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes, Minggu (21/8/2022).

Pengungkapan tersebut berawal saat petugas patroli mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Baca juga : Ribuan Peserta Ikuti Lomba Lari 10 K di Candi Muaro Jambi

Lokasi kapal asing tersebut berada di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06°07’0641″ U – 105 ° 56’8089″ T.

“Posisinya berada pada 3 NM didalam garis batas landas kontinen,” jelas dia.

Saat kapal patroli mendekat, kapal ikan ilegal tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Hal tersebut membuat kecurigaan petugas patroli sehingga dilakukan pengejaran dengan kecepatan penuh.

Kapal itu akhirnya dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

Diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 yang diawaki sebanyak 17 orang anak buah kapal berkebangsaan Vietnam.

Baca juga : 21 Agustus : Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Untuk Korban Terorisme

Kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

“Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321 sedangkan kapal tersebut ditarik menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala,” tegas dia. (red)

Sumber : suara.com

Komentar