Ferdy Sambo Akan Dipecat Secara Langsung Oleh Presiden Joko Widodo

Thehok.id – Setelah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri sesuai putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022), pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

“Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati),” kata Dedi, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo divonis PTDH karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Baca juga : Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Kepada Rekan Sejawat di Polri

Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Terkait vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Ferdy Sambo.

Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga : Bharada E Bersaksi Secara Virtual Pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan sidang komisi etik dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari polri kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga kliennya.

“(Putusannya) sudah sesuai harapan,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Ia menyebut mantan Kadiv Propam Polri adalah pembunuh.

“Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani menjatuhkan sanksi berat dengan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat. (red)

Sumber : suara.com

Komentar