30 Warga Lapas Kelas II A Jambi Dapat Remisi Langsung Bebas

Thehok.id – Banyak hal bermanfaat yang dilakukan untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022 ini, salah satunya adalah pemberian remisi pengurangan masa hukuman bagi warga lapas kelas II A di Jambi.

Sebanyak 3553 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. Ribuan warga binaan Lapas Kelas II A Jambi mendapat remisi pengurangan masa hukuman, bahkan puluhan warga binaan dapat remisi langsung bebas.

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi sebanyak 3523 orang memperoleh remisi pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang narapida dapat remisi langsung bebas.

“Narapidana yang diusulkan memperoleh remisi umum 3553 orang, resmi umum pengurangan 1 sampai 6 bulan 3523 orang, dan remisi umum langsung bebas 30 orang,” kata Kepala Devisi Permasyarakat Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar pada saat pemberian remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan di aula Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi ini disecara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris di Lapas Kelas IIA Jambi. Pimpinan Forkopimda, Wali Kota Jambi dan sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi turut hadir pada acara penyerahan resmi tersebut.

Gubenur Jambi, Al Haris mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Selamat bagi yang dapat remisi, manfaatkan momen ini sebagai inovasi untuk berprilaku baik dan mengikuti program binaan dengan sungguh-sungguh,” kata Al Haris. (die)

Komentar