Sekda Sudirman : Pemprov Dilarang Rekrut Honorer

Thehok.id – Terkait penghapusan tenaga honorer, Pemerintah Provinsi Jambi diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan. Jika tidak mengindahkan dan masih melakukan perekrutan tenaga honorer, maka akan ada sanksi yang diberikan dari Pemerintah Pusat.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, Pemprov Jambi perlu melakukan sosialisasi terkait penghapusan honorer.

Dia menyebutkan penghapusan honorer sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005. Pada peraturan pemerintah tersebut, ada larangan untuk mengangkat tenaga honorer.
“Sejenisnya seperti honorer dan PTT dan lain sebagainya itu dilarang, makanya honorer dihapus,” ujar Sudirman, Senin (27/06/2022).

Kemudian direvisi dengan PP nomor 49 tahun 2018 bahwa tenaga honorer di mungkinkan untuk diangkat, namun dibatasi sampai dengan 5 tahun yakni 28 November 2023.

“Artinya kita menerapkan PP itu, tenaga honorer hanya sampai dengan tahun depan,” tambahnya.

Kata Sudirman, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat kemarin, hanya untuk mempedomani hal tersebut dan tak ada pengangkatan honorer lagi.

“Kalau pemerintah daerah tak menjalankan aturan itu, maka ada sanksi dari pemerintah pusat,” sebutnya.

Biasanya kata Sudirman, sanksi akan berupa teguran terlebih dahulu baik Gubernur, Bupati/Walikota ketika terjadi pelanggaran itu.

Untuk usulan ke pemerintah pusat mempertahanankan honorer, ia mengakui penggajiannya tak mampu ditanggung Pemda.

“Bayangkan jika dibiayai daerah ada pembengkakan belanja pegawai, jika seperti itu akan menekan belanja publik. Jadi ini harus terus dikaji pak gubernur dan sudah monitor ini sosialisasi masih ditataran Sekda dan BKD,” ucapnya.

Meskipun sebetulnya harapan PP dilahirkan honorer PTT tak ada berganti menjadi PPPK. Namun semuanya tidak sederhana diimplementasikan pada APBD.

“Kemampuan keuangan daerah masih jadi titik lemah. Meskipun akibat penghapusan honorer ada peningkatan pengangguran,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi mulai melakukan koordinasi dan pertemuan, dengan pemerintah pusat. Ini terkait penghapusan honorer dari sistem pemerintahan. Seluruh Sekda Provinsi di Indonesia dipanggil ke Jakarta.

Kata Sudirman, terkait hal tersebut ada beberapa yang harus dipahami oleh Pemprov Jambi dan pemerintah daerah, bagaimana mekanisme dalam penghapusan honorer tersebut.

“Kemungkinan dari hasil pertemuan kemarin, nanti akan disampaikan ke seluruh Sekda di kabupaten kota pada minggu ini,” sebutnya.

Namun, dia tak mengatakan secara pasti apa hasil rakor atau pertemuan dengan Menpan RB beberapa waktu lalu.

“Yang jelas ada arahan dari pak menteri bahwa tak ada lagi pengisian honorer,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, pasalnya saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB telah berkirim surat ke seluruh daerah terkait penghapusan honorer di sistem pemerintahan.

Menpan RB mengeluarkan surat resmi Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan. Pemprov Jambi juga telah menerima surat edaran tersebur pada 2 Juni kemarin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah BKD Provinsi Jambi Hambali mengatakan, dalam surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan dihapus sampai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, jika Pemprov Jambi atau pemerintah daerah tak menerapkan hal tersebut, nantinya jika ada pemeriksaan akan menjadi temuan, sehingga mau tak mau penghapusan honorer harus dilakukan.

Kata hambali, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, dalam sistem pemerintahan yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK saja. Selain itu, untuk jabatan yang kosong, nanti bisa digantikan dengan outsourcing. (die)

Komentar