RUU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disambut Baik Komnas Perempuan

Thehok.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengusulkan penerapan cuti melahirkan menjadi 6 bulan disambut baik Komnas Perempuan.

“Menurut saya itu wacana yang baik untuk memastikan hak maternitas bagi perempuan pekerja terpenuhi,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).

Namun demikian, dirinya meminta jika wacana tersebut diterapkan maka harus dipastikan tidak berpengaruh terhadap pembinaan karir perempuan pekerja.

“Kita harus memastikan bahwa cuti enam bulan itu juga tidak berpengaruh pada pembinaan karir misalnya, karena kan dia cuti setengah tahun,” katanya.

Dalam RUU KIA juga disebutkan selama menjalani cuti, pekerja harus tetap digaji.

Baca juga : Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit

“Di dalam RUU sudah disampaikan kalau tiga bulan adalah 100 persen, tiga bulan berikutnya 70 persen,” katanya.

Pihaknya menyadari akan ada banyak tantangan dalam penerapan aturan ini. Salah satunya adalah jika pekerja tersebut hamil beberapa kali maka akan mendapatkan cuti dalam jangka waktu lama dan dapat merugikan perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk berupaya agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan SDM perempuan mampu melaksanakan aturan tersebut.

“Bukan karena (perusahaan) ‘enggak’ mau ya, tapi karena ‘enggak’ mampu, SDM-nya kurang, apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan itu terpenuhi,” katanya.

Baca juga : Bahaya! Ini Dampak Soda Diet Bagi Tubuh

Pihaknya juga meminta pembahasan wacana ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya berbagai tantangan dalam implementasinya. (red)

Sumber : suara.com

Komentar