Pembelian Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP

Thehok.id – Pemerintah akan menerapkan aturan dalam proses pembelian minyak goreng curah. Nantinya masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan KTP. Satu KTP akan dibatasi maksimal 10 liter.

“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).

Menurut Oke, penggunaan KTP adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen.

Kini pedagang bisa menyetok minyak goreng curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan sosialisasi terkait hal ini mulai Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu.

Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, harga migor curah tetap sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menjelaskan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar