Harga TBS di Jambi Kembali Turun Pada Minggu Terakhir Juni

Thehok.id – Harga sawit masih terus mengalami penurunan. Hingga pekan terakhir dibulan Juni 2022 harga TBS kembali turun.

Meskipun pada periode lalu harga TBS mengalami kenaikan, namun pada periode ini harga TBS di Provinsi Jambi malah turun lagi.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, Kamis 23 Juni 2022 memberikan informasi penurunan TBS berdasarkan usianya.

Berdasarkan harga ketetapan Disbun Provinsi Jambi, harga rata-rata TBS umur 10 – 20 tahun mengalami penurunan menjadi Rp 2.147,09 dari harga periode lalu senilai Rp 2.507,29 per kilogram.

Sementara itu, harga rata-rata CPO menjadi Rp 9.509,39 sebelumnya pada periode lalu CPO masih berada di harga Rp 11.108,56.

Baca juga : Bus Pembawa Calon Jemaah Haji Asal Merangin Kecelakaan di Batanghari

Berikut rincian harga rata-rata TBS di wilayah Provinsi Jambi berdasarkan usia tanam untuk para petani plasma atau mitra berdasarkan ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk periode 24 – 30 Juni 2022.

Baca juga: FJPI Bersama KemenPPPA Ungkap Permasalahan Jurnalis Perempuan di Masa Pandemi

Sawit usia 3 tahun dengan rendemen 17,58% Rp 1.691,76 (Sebelumnya Rp 1.975,69)

Sawit usia 4 tahun dengan rendemen 18,26% Rp 1.791,27 (Sebelumnya Rp 2.091,79).

Sawit usia 5 tahun dengan rendemen 19,14% Rp 1.874,86 (Sebelumnya Rp 2.189,42)

Sawit usia 6 tahun dengan rendemen 19,97% Rp 1.954,09 (Sebelumnya Rp 2.281,94)

Sawit usia 7 tahun dengan rendemen 20,48% Rp 2.003,58 (Sebelumnya Rp 2.339,74)

Sawit usia 8 tahun dengan rendemen 20,87% Rp 2.044,84 (Sebelumnya Rp 2.387,91)

Sawit usia 9 tahun dengan rendemen 21,31% Rp 2.085,96 (Sebelumnya Rp 2.435,94)

Sawit usia 10-20 tahun dengan rendemen 21,85% Rp 2.147,09 (Sebelumnya Rp 2.507,29)

Sawit usia 21-24 tahun dengan rendemen 21,11% Rp 2.080,23 (Sebelumnya Rp 2.429,20)

Sawit usia 25 tahun dengan rendemen 19,99% Rp 1.980,65 (Sebelumnya Rp 2.312,88)

Terkait turunnya harga rata-rata harga sawit yang mencapai angka senilai Rp 360,2 Kadisbun Agusrizal mengatakan hal tersebut disebabkan oleh CPO yang sedang tidak bisa dieskpor.

“CPO tidak bisa dikirim karena keterbatasan kapal dan pembaharuan pelayanan dokumen ekspor di Kementerian Perdagangan dari manual ke aplikasi SIIMAS dan SIMERA,” kata Kadisbun Agusrizal, Kamis (23/6/2022). (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar