Wujudkan Jambi Bebas Pungli, Al Haris Ajak Masyarakat dan Stakeholeder Bekerja Sama

Thehok.id – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab sangat meresahkan masyarakat. Untuk mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari pungli, diperlukan kerjasama antara masyarakat dan stakeholder terkait.

Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satutan Tugas (Satgas) Saber Pungli Di Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, (24/05/2022).

“Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi terdiri dari enam instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan BINDA, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan, pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah serta mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi pada bulan Oktober Tahun 2016, dan terakhir melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 17/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi Tahun 2022 Tanggal 5 Januari 2022, dengan Sekretariat UPP Provinsi Jambi berada di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

“Guna kelancaran tugas pokok dan fungsi Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor: 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Menyikapi surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjutinya dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Provinsi untuk Kegiatan UPP Provinsi Jambi dari tahun 2017 s.d 2021, sedangkan untuk tahun 2022 anggaran UPP Provinsi Jambi juga tetap dialokasikan,” lanjut Al Haris.

Al Haris menjelaskan, sebagai salah satu upaya yang telah dilakukan Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Jambi meliputi, pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan sebanyak 2.231 kegiatan.

“Sebagai upaya optimalisasi terhadap pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, diharapkan kepada semua Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Jambi untuk melaksanakan amanah surat: Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Dan dengan adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, tentunya dapat memberikan pemahaman bagi kita semua bagaimana menyelenggarakan pemerintahan secara bersih tanpa adanya praktik-praktik pungutan liar serta harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Al Haris.

“Kita semua berkomitmen untuk mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli yang telah dibentuk, dapat membantu pemerintah menjaga agar tidak terjadinya pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa, serta pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Agar Pemerintah Provinsi Jambi terbebas dari pungutan liar,” pungkas Al Haris.

Ketua Pelaksana Satgas Satgas Saber Pungli, Komjen Pol.Drs.Agung Budi Maryoto,M.Si.,CSFA., menyampaikan, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan. “Masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel. Alhamdulillah tadi Bapak Gubernur dalam sambutan sangat positif, sudah menganggarkan untuk Satgas Saber Pungli di Provinsi dan Kabupaten,” kata Agung.

Agung mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan juga kepada aparat untuk tidak adanya lagi pungutan liar atau pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. (Die)

Komentar