Polisi Amankan 2 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

Thehok.id – Pelaku perdagangan gelap satwa dilindungi di Aceh ditangkap polisi. Petugas berhasil menangkap pelaku yang melakukan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau setelah menyamar sebagia pembeli.

Petugas gabungan menangkap dua orang diduga penjual kulit harimau. Keduanya berinisial S (44) dan A (41). Sedangkan satu orang berinisial I diduga sebagai pelaku utama melarikan diri.

“Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa 24 Mei 2022,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (26/5/2022).

Baca juga : Timnas Indonesia U-19 Siap Hadapi Toulon Cup di Prancis

Subhan mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim gabungan mendapat laporan ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

“Dari informasi itu tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi,” ujarnya.

Dari tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau dan tulang belulangnya yang hendak dijual.

“Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh.

“Sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca juga : KPU RI Anggarkan Biaya Pemilu 2024 Sebesar Rp 76,65 Triliun

Dari hasil gelar perkara terhadap S dan A, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.

“Kedua orang yang ditangkap dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh,” tukasnya. (red)

Sumber  : suara.com

Komentar

News Feed