Opini Musri Nauli : Singkatan

Singkatan
Musri Nauli

Thehok.id – Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (online), singkatan adalah hasil menyingkat (memendekkan), berupa huruf atau gabungan huruf.

Misalnya DPR adalah dari kata Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian seterusnya.

Singkatan juga dapat diartikan kependekaan atau ringkasan.

Dalam praktek, singkatan sering kali tidak menggambarkan bagaimana proses penyingkatan kalimat atau kata.

Ok. Masih banyak yang menggunakan singkatan langsung dari setiap kata. Seperti KONI (Komite Olahraga nasional Indonesia), PBSI (Persaturan Bulutangkis Seluruh Indonesia), PB (Pengurus Besar) atau PP (Pengurus Pusat) dan sebagainya.

Singkatan didalam Pilkada paling sering digunakan. Selain menjadi tagline, menjadi daya ingat, kadangkala kata-kata justru berasal dari kata yang Sudah ada.

Bukankah Masih ingat didalam Pilkada Jambi 2020, kata-kata seperti “Berkah”, “Mantap”, Cerah” menjadi tagline. Sekaligus kampanye dari setiap kandidat.

Singkatan juga dapat dilihat di berbagai billboard setiap kota yang kita singgah. Lihatlah kata-kata seperti “Beradat”, Kota Lintas dan sebagainya apabila kita melihat slogan kota-kota yang ditemukan di Provinsi Jambi.

Selain itu, singkatan bahkan justru lebih dikenal daripada kata asalnya. Seperti “bemo” adalah berasal dari kata “becak bermotor”. Atau “tilang” justru banyak sekali orang yang tidak mengetahui kepanjangan yang berarti “bukti pelanggaran”.

Sehingga singkatan bahkan sudah menjadi kosakata yang baru yang justru Malah melupakan kata-kata asalnya.

Namun ada juga menggunakan singkatan agar Mudah diingat. Seperti Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Persami (Perkemahan Sabtu-Minggu) dan sebagainya.

Namun yang unik adalah nama Presiden Indonesia seperti Joko Widodo yang cuma disingkat Jokowi. Berbaur antara penggunaan kata dengan singkatannya.

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Dan Lagu Kebangsaan, penggunaan singkatan sama sekali tidak diatur.

Pengaturan Bahasa Indonesia adalah pengaturan yang digunakan dalam percakapan resmi Pemerintahan (baik didalam maupun diluar negeri), acara-acara di Indonesia, dokumen resmi, laporan yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Dalam kaidah Tata Bahasa Indonesia, singkatan sering ditempatkan sebagai akronim. Sedangkan singkatan nama orang sering juga disebutkan sebagai inisial.

Walaupun banyak sekali teori baku untuk menertitkan singkatan, namun terhadap “pemilik” singkatan tidak dapat mengklaim dia harus memilikinya (copy right).

Semisal inisial Jokowi bisa saja digunakan oleh orang lain selain Jokowi yang merupakan Presiden. Begitu juga inisial nama-nama yang Sudah terpatri di Tengah masyarakat namun ternyata digunakan oleh orang lain tentu saja tidak menimbulkan persoalan.

Tinggal sang penutur harus menjelaskan inisial yang dimaksudkannya bukanlah inisial yang dikenal sang pendengar. (red)

Advokat. Tinggal di Jambi

Komentar