Gubernur Jambi Akan Pantau Kinerja Pj Bupati : Jika Melanggar Bakal Ditarik

Thehok.id – Gubernur Jambi Al Haris hari ini, Minggu (22/5/2022) secara resmi telah melantik tiga orang Penjabat (Pj) Bupati, yakni Hendrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun, Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muaro Jambi dan Aspan sebagai Pj Bupati Tebo. Mereka dilantik berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 21 Mei 2022.

Al Haris mengatakan bahwa Pj Bupati ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Jika hasil evaluasi terbukti ada yang melanggar, maka Al Haris menegaskan akan menarik Pj Bupati tersebut kembali ke Provinsi.

“Kalau seandainya tidak sesuai dengan konteks yang ada atau melanggar, kita evaluasi ke Mendagri, kalau tidak pas kita tarik lagi ke Provinsi. Jabatan Pj, maksimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang kembali kalau hasil evaluasinya baik,” tegasnya

Disebutkan Al Haris, setelah menjabat sebagai Bupati, maka tiga pejabat ini memiliki kewajiban untuk melapor ke Gubernur dan Kemendagri. Kinerja mereka juga harus terus dalam kontrol.

Al Haris juga menekankan bahwa, ketiga Pj yang baru saja dilantik bisa mengendalikan Covid-19, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah masing-masing.

“Mereka juga harus mampu menstabilkan harga-harga pangan, kemudian jaga hubungan baik dengan Forkompinda, dengan DPRD, karena berikutnya adalah tahapan-tahapan yang luar biasa,” ujarnya.

Selain Pemulihan Ekonomi, menurut Al Haris pihaknya juga harus menyiapkan tahapan-tahapan Pilkada.

“Tentu kita butuh pemimpin yang kuat, yang bisa membuat tenang masyarakat sehingga berlangsungnya pembangunan, mudah-mudahan,” pungkasnya. (Die)

Komentar