Kabar Gembira! THR dan Gaji ke -13 PNS Segera Cair

Thehok.id – Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Pasalnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan segera cair.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” kata Presiden Jokowi dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4) kemarin.

Baca juga : IRT di Tebo Dibunuh Suami dengan Pisau Dapur

Tak hanya itu, Presiden Jokowi menyampaikan, ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki Tukin.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca juga : Polres Tanjab Barat Gelar Patroli Siang dan Malam untuk Pastikan Solar Aman

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan aturan Pemerintah Daerah untuk anggaran yang bersumber pada APBD. (red)

Komentar