Mulai 1 April 2022, Truk Batu Bara Hanya Boleh Isi Solar di 5 SPBU Ini

Thehok.id – Mulai 1 April 2022 Pemerintah Kota Jambi melarang trus batu bara untuk melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU dalm kota Jambi. Hal ini tercantum dalam Instruksi Walikota Jambi tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar untuk roda 6 atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.

“Pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan di SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan dan SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete,” bunyi Instruksi Walikota Jambi.

Baca juga : Jembatan Ambruk, Belasan Siswa SD Terjatuh ke Sungai

Khusus kendaraan roda 6 (enam) atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola.

Pengaturan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua menjadi tanggung jawab pengelola SPBU dan diwajibkan untuk melakukan sosialiasi berbentuk spanduk/banner.

“Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Instruksi ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri,” bunyi Instruksi Walikota Jambi.

Baca juga : Pimpinan KKB Ndeotadi Tewas Ditembak

Untuk pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain, tilang terhadap kendaraan, surat teguran satu dan dua secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU dan pencabutan izin operasional SPBU.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud diktum kelima terhadap pelanggar dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan Instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi Instruksi Walikota Jambi. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar