Tak Ada SPMK, JBC Belum Boleh Dibangun

Thehok.id – Rencana pembangunan Jambi Business Center (JBC) sejak tahun 2010 lalu hingga kini masih belum terealisasi. Hal ini terbukti dari sejak ditandatanganinya kerjasama BOT (Build Operate Transfer) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT PKP oleh Gubernur Hasan Basri Agus, sampai saat ini progresnya masih sangat lambat.

Pembangunan Jambi Business Center (JBC), hingga kini terganjal SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Provinsi Jambi. Sementara, SPMK ini bagian terpenting karena termaktub dalam klausal perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemprov Jambi dengan PT Putra Kurnia Properti (PKP).

Baca juga : Gubernur Jambi Al Haris Terima Hibah Tanah Dari Pemkab Muaro Jambi

Mario, Dirut PT PKP beralasan bahwa saat ini mereka terhambat SPMK yang belum juga dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. Selain itu, Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi juga sedang membahas terkait kerjasama ini.

“Ya, kita menunggu keluarnya SPMK. Sampai sekarang belum keluar juga,” ungkap Mario ditemui beberapa waktu lalu.

Dihubungi untuk konfirmasi terkait SPMK JBC ini, nomor ponsel Kadis PUPR Provinsi Jambi M Fauzi tak aktif.

Baca juga : Warga Bangko Rela Antri Demi Minyak Goreng Murah

Terpisah, informasi didapat, karena SPMK termasuk di dalam klausal perjanjian antara Pemprov Jambi dengan PT PKP untuk BOT JBC, maka ini hal yang wajib dilaksanakan. Jika tidak, JBC belum boleh melakukan pembangunan di tanah tersebut.

Apalagi, saat ini gugatan akan tanah yang dijadikan lahan JBC tersebut, kembali masuk ke pengadilan. Gugatan sengketa tanah ini ke tiga setelah 2 gugatan sebelumnya dimenangkan Pemprov Jambi.

Akankah penggugat kali ini menang? Dan siapa penggugat tanah saat ini? Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui gambaran jelasnya. (ika)

Sumber : jambiseru.com

Komentar