Direktur Bank 9 Jambi El Halcon Digugat MCW : Terkait LHKPN

Thehok.id – Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon digugat ke Pengadilan Negeri Jambi oleh Melaensia Coruption Watch (MCW). Gugatan yang dilayangkan MCW ke Direktur Bank 9 Jambi sudah terdaftar di data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, tertanggal Senin 14 Februari 2022 lalu. Pada SIPP PN Jambi, perkara ini terdaftar dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Jmb dengan sidang pertama akan dilakukan pada Rabu 2 Maret 2022.

Gugatan ini terkait dengan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik El Halcon yang dinilai tidak tidak sesuai dan dianggap melanggar hukum. Dalam gugatan MCW tersebut, Gubernur Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menjadi tergugat.

Baca juga : Terbukti Terlibat Politik, Anggota Bawaslu Kerinci Diberhentikan DKPP

Dari laman SIPP PN Jambi, dalam petitumnya Melanesia Corroption Watch meminta Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan tergugat untuk melaporkan harta kekayaan sesuai fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK), untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA.

Memerintah kepada turut tergugat II (Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat sebagai direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi.

Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada tergugat akibat dari perkara ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca juga : Gubernur Jambi Al Haris Sidak ke SMA 5 Kota Jambi

Sebelumnya, Melanesia Corroption Watch dalam siaran persnya di laman melanesiagroup.worpres menyampaikan harta kekayaan Direktur Bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 13,4 milyar, mengalami kenaikan hampir Rp 5 milyar pasca dilantik menjadi Sirut Bank 9 Jambi.

Dan sebelumnya LHKPN per 31 des 2019 jumlah harta kekayaan hanya Rp. 8,7 milyar .

Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:

1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp 1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang direktur bank tidak mempunyai kendaraan roda empat).

Baca juga : Hadapi PCB Persipasi di 32 Besar, Jambi United Fokus Pemulihan

2. Aset Coffee and Resto ‘Elmondo’ yang berlokasi di depan UNJA Telanaipura Kota Jambi, tidak dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020, padahal aset resto ini dibuka 10 Juli 2020.

Atas permasalahan ini Sahudi Ersad. S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat Melanesia Corruption Watch akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan surat ke Polda Jambi. (ika)

Sumber : jambiseru.com

Komentar