Mulai Tahun Ini Pelat Kendaraan Akan Dipasangi Chip Khusus

Ilustrasi (foto/ist)



Thehok.id – Rencana perubahan warna pelat kendaraan pada tahun ini juga akan diiringi dengan pemasangan chip khusus pada pelat kendaraan. Perubahan warna dan pemasangan chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID) ini akan mulai secara bertahap oleh Korp Lalu Lintas Polri.


Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan selain mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan, pihaknya juga akan memasang chip khusus atau RFID.


“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus via Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).


Tujuan Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih adalah agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.


“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” lanjutnya.


Dikatakan Yusri, peruabahan warna dasar pelat kendaraan ini sudah direncanakan dan dirumuskan sejak tahun 2014. Mengenai biaya perubahan warna pelat itu sendiri tidak akan membebankan masyarakat.


Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Peraturan Kepolisian

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:


(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:


a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.


(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi


(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.


(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (ika)

Sumber : jambiseru.com

Komentar