Akibat Cekcok dengan Konsumen, Owner Bengkel Dianiaya Hingga Meninggal

Ilustrasi (foto/ist)

Thehok.id – Akibat cekcok dengan konsumennya, seorang pemilik bengkel mobil d Jelutung Kota Jambi, Provinsi Jambi mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Pelaku yang berinisial SPR (48) merupakan warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Menurut keterangan saksi, awalnya pelaku datang ke bengkel korban untuk menservis mobil Mitsubishi Triton miliknya dan telah sepakat mengenai harga. Namun tiba-tiba, beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok sehingga SPR membatalkan niatnya untuk menservis mobil. Ia kemudian langsung  naik ke mobil yang tanpa pintu tersebut dan langsung memundurkan mobilnya.

Namun saat itu korban masih berada dibelakang mobil sehingga kakinya tergilas oleh mobil pelaku. Tak terima akan hal tersebut, korban kemudian mengejar pelaku. Namun sayang, bukannya berhenti, pelaku justru semakin menginjak gas dengan keras sehingga tubuh korban langsung terpental dan membentur dinding bengkel. Pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan istrinya di bengkel tersebut.

Di tempat kejadian perkara (TKP), korban luka parah. Anak korban langsung melarikan korban ke rumah sakit tedekat namun nyawa korban tak tertolong lagi.

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelutung dan polisi langsung memburu pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, polisi langsung melacak keberadaan pelaku setelah menerima laporan dan bukti dari keluarga korban. “Pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Thehok, Jambi Selatan,” jelas Fajaruddin, Sabtu (22/1/2022).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mobil jenis Triton warna silver nomor plat BG 8323 BI dalam keadaan pintunya terlepas dan kaca mobil pecah, dan visum et revertum korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana atau 359 KUHP pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya. (ika)


Sumber : jambiseru.com

Komentar