opini musri nauli : Conditionallly Constitusional

  

Didalam berbagai putusan MK, ada istilah conditionally constitutional. Dalam literatur hukum, istilah ini merujuk, bahwa sebuah pasal haruslah ditafsirkan dengan maksud dari pembuat UU (content issue).

Istilah conditionally constitutional memang sudah beberapa kali digunakan oleh MK dalam putusannya. Putusan MK mengenai lima UU yang berkaitan dengan syarat belum pernah dihukum ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan putusan mengenai sumber daya air.

Dalam penjelasan lain disebutkan, sebuah pasal yang digugat oleh pemohon, MK kemudian tidak membatalkan pasal yang dimohonkan. Namun pasal itu kemudian “diperjelas” oleh MK.

Sebagai contoh pasal 160 KUHP. Pasal ini pernah dimohonkan pembatalannya oleh Rizal Ramli karena “dituduh” menyebarkan rasa permusuhan kepada negara dalam berbagai kritikan terhadap ekonomi oleh Presiden SBY. Rizal Ramli kemudian ditetapkan tersangka karena “kritikannya”. Rizal Ramli kemudian menolak terhadap penetapan tersangka. Selain karena kritikan yang disampaikan sebagai kapasitas ahli ekonomi, pasal ini merupakan kesewenang-wenangan dari negara.

Rizal Ramli kemudian “menguji” pasal 160 KUHP ke MK. MK kemudian tidak membatalkan pasa; 160 KUHP. Namun menurut MK, pasal ini haruslah ditafsirkan secara konstitusional (Conditionally Constitutional). Artinya, apabila sebelumnya pasal 160 KUHP ditafsirkan sebagai perbuatan formil, maka setelah putusan MK, maka pasal 160 KUHP haruslah ditafsirkan sebagai perbuatan materiil.

Dengan demikian, maka apabila pasal 160 KUHP tidak melihat akibat, maka pasal 160 KUHP haruslah dirumuskan sebagai perbuatan pidana yang harus melihat akibat dari tindak pidana yang dilakukan.

Komentar