Norma Hukum

 

DALAM materi kuliah di Fakultas Hukum, para ahli menempatkan norma hukum sebagai norma tertinggi. Pada prinsipnya, norma hukum dibuat oleh negara melalui persetujuan rakyat melalui perwakilannya (DPR-DPRD). UU No. 12 Tahun 2011 kemudian menegaskannya.

Norma adalah aturan, pedoman yang mengatur perilaku kehidupan manusia. Didalam kamus besar Bahasa Indonesia, norma didefinisikan sebagai “aturan atau ketentuan yang mengikgat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatatan dan pengendali tingkah laku sesuai dan diterima”. Dalam definisi yang lain juga disebutkan sebagai “aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu”.

Selain norma hukum dikenal juga norma kesopanan, kesusilaan, norma adat dan norma agama.

Norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat dan norma agama hanya berlaku dikalangan tertentu. Berlaku dalam komunitas tertentu. Dan norma ini tidak dipaksakan ditempat lain ataupun terhadap diluar komunitas itu sendiri.

Sebagai contoh norma kesopanan. Antara ukuran satu norma kesopanan didaerah tertentu dengan daerah lain berbeda-beda.

Di beberapa daerah di Jambi, dalam dialog sehari-hari, panggilan “Kamu” adalah panggilan lazim untuk “panggilan penghormatan” yang lebih tua atau orang yang dihormati.

Padahal dalam daerah tertentu, panggilan “kamu” untuk orang dihormati dengan ucapan “kamu” dianggap tidak sopan. Selain juga malah dianggap “kurang ajar”.

Namun untuk norma hukum, selain dibuat oleh pejabat berwenang, dapat diberlakukan untuk seluruh wilayah hukum Indonesia. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara satu penduduk dengan penduduk lainnya.

Norma hukum selain sebagai pedoman mengatur perilaku masyarakat juga dapat bertindak sebagai pemaksa.

Penggunaan helm adalah contoh nyata bagaimana negara kemudian memaksa pengguna sepeda motor untuk menggunakannya.

Penggunaan hukum sebagai pengatur maupun sebagai alat memaksa adalah menciptakan hukum agar tertib dan teratur. Sehingga dapat menghindarkan gesekan antara satu kelompok dengan kelompok lain.

Dengan norma hukum diharapkan masyarakat dapat berperilaku teratur, aman dan dilindungi oleh negara dari kelompok lain. 

Komentar