Jual beli (1)

Didalam Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) dikenal pengaturan tentang jual beli. Diatur didalam Buku ke III Bab V BW. Dimulai didalam pasal 1457 BW.


Pasal 1457 BW mengatur ketentuan umum. Makna jual beli adalah Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. 

Jual beli dapat dilakukan terhadap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (Pasal 499 BW). Termasuk segala hasilnya, hasil alam, hasil usaha kerajinan (Pasal 500 BW). 


Menurut Pasal 502 BW, hasil alam dapat berupa hasil dari Tanah, termasuk binatang, buah-buahan. 


Namun terhadap benda harus ditegaskan dan dipisahkan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. 


Pasal 506 BW kemudian menegaskan yang termasuk kedalam benda tidak bergerak seperti tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya, pohon dan tanaman ladang, buah pohon yang belum dipetik. 


Juga termasuk hasil tambang seperti batubara dan berbagai hasil tambang yang belum dipisahkan dan belum Digali. Pengaturan ini kemudian dapat dilihat didalam UU Pertambangan. 


Obyek benda tidak bergerak juga seperti Kayu tebangan, pabrik dan rumah. 


Sedangkan benda bergerak adalah benda atau barang yang dapat dipindahkan. Seperti kapal dan Perahu. Dalam perkembangan kemudian kita juga mengenal leasing sebagai jual beli dengan sistem pembayaran dengan diangsur terhadap mobil atau motor. 


Di saat perkembangan kemudian mengenal berbagai bisnis seperti saham, obligasi ataupun investasi. 


Penegasan dan pemisahan terhadap benda tidak bergerak dan benda bergerak ini akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya.  

Komentar