Barang Bukti

 


Dalam lapangan hukum, “kriteria” mengenai barang bukti dan alat bukti mempunyai implikasi hukum yang berbeda. Mencampur-adukkan istilah ”alat bukti”, “barang bukti” dan pembuktian didalam lapangan hukum acara pidana menyesatkan.


Dalam KUHAP, biasa dikenal dengan “barang bukti” dan alat bukti. Pasal 184 KUHAP menegaskan, yang dimaksudkan dengan alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.


Bandingkan dengan istilah “barang bukti”. Yang dimaksudkan dengan barang bukti yaitu barang mengenai delik dilakukan (obyek) delik dan barang dengan mana delik dilakukan, yaitu alat yang dipakai melakukan delik. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik (Andi Hamzah, Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981).


Untuk menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak disyarat¬kan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan. Barang bukti harus diperlihatkan kepada saksi (Putusan MA 125 K/Kr/1960 tanggal 13 November 1960. Lihat juga115 Kr/K/1972. 23 Mei 1973), juga terdakwa dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenai benda itu. Tentunya juga diperlihatkan bukti diam (silent evidence) seperti jejak jari, benda-benda yang menjadi barang bukti. Alasan yang disampaikan oleh saksi untuk memberi keterangan. Apakah keterangan itu dapat atau tidaknya dipercaya berdasarkan pasal 302 R.I.B terserah kepada kebijaksanan hakim. Dan hakim berwenang untuk tidak usah mendengar semua saksi apabila pengadilan negeri berpendapat, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah terdapat cukup alat-alat pembuktian untuk menghukum terdakwa. Namun yang harus Penasehat Hukum perhatikan tentang barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum ditentukan haruslah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Di KUHAP sendiri, status barang bukti dan Persoalan kepada siapa barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang. (Putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Kr/1974 Tanggal 6 Mei 1975).


Apakah diserahkan kepada pihak yang paling berhak (saksi korban atau pihak ketiga), dilampirkan dalam berkas perkara yang terpisah atau dirampas untuk negara. UU No. 7 Tahun 1955 dan pasal 39 KUHP perampasan tidaklah diharuskan (Putusan Mahkamah Agung No. 22 K/Kr/1964 tanggal 22 Desember 1964).


Namun Barang bukti yang terdiri dari barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi harus dirampas untuk negara (Putusan Mahkamah Agung No. 20 K/Kr/1976 Tanggal 1 Juli 1978). Putusan pengadilan tentang status barang bukti merupakan wewenang judex facti majelis hakim. (Putusan Mahkamah Agung No. 107 K/Kr/1977 Tanggal 16 Oktober 1978). 


Dalam hal terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka semua barang bukti harus dikembalikan kepada terdakwa. (Putusan Mahkamah Agung No. 87 K/Kr/1970 Tanggal 3 Maret 1972). Untuk menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak disyaratkan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan. (Putusan Mahkamah Agung No. 125 K/Kr/1960 Tanggal 13 November 1962).
Dari paparan diatas, maka terhadap barang bukti yang ternyata dipergunakan terhadap kejahatan dapat dilihat didalam Pasal 39 KUHP telah memberikan ruang untuk mengatasi pertanyaan itu. Barang bukti yang merupakan “Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”.


Dengan melihat rumusan yang telah dipaparkan, maka kita dapat menentukan apakah terhadap barang bukti dan alat bukti dapat membuktikan kesalahan terdakwa dan terdakwa dapat dipersalahkan. Tidak memenuhi ”kriteria” baik kriteria barang bukti maupun tidak terpenuhinya alat bukti dimuka persidangan, maka terdakwa dapat dibebaskan dari hukum.

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya

Komentar