Hak dan Wewenang



Seringkali banyak pihak yang menyamaratakan antara hak dan wewenang. Kadangkala yang dimaksudkan dengan wewenang tapi sering menyebutkan dengan hak. 


Secara umum, wewenang adalah kekuasaan yang diberikan hukum. Sebagai “kekuasaan” maka wewenang yang diberikan hukum kemudian dijadikan dasar untuk bertindak. 


Wewenang penyidik dapat dilihat didalam KUHAP. Seperti menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan lain sebagainya. 


Sehingga penyidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan lainnya yang terdapat sebagai wewenang sebagai penyidik bukanlah hak. Tapi wewenang. 


Berbanding terbalik dengna wewenang. Sedangkan hak lebih menampakkan sebagai fasilitas yang berhak diterima. 


Penyidik yang melekat didalam diri Kepolisian berbeda dengan hak sebagai anggota kepolisian. 


Hak anggota Kepolisian diantaranya memperoleh gaji hak-hak lainnya yang adil dan layak. 


Sehingga wewenang dan hak harus diluruskan. Dan mengembalikan hakekat definisi wewenang dan hak. 



Advokat. Tinggal di Jambi

Komentar