Hukum acara perdata



Perkara yang berkaitan dengan Hukum Pidana diselesaikan melalui Pengadilan Umum. Dalam praktek kemudian dikenal Pengadilan Negeri. 


Selain hukum Pidana, juga dikenal dengan hukum perdata. Juga disidangkan di Pengadilan Negeri. Yang wilayah hukumnya kemudian dikenal sebagai daerah Kotamadya/kabupaten. 


Untuk memperjuangkan kepentingan hak, maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri dikenal Hukum Acara Perdata. 


Pihak yang ingin mengajukan dan memperjuangkan kepentingan haknya dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri. 


Para pihak dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk menyampaikan maksudnya. Nanti pengadilan dapat menunjuk ke Penasehat Hukum yang ditunjuk untuk membantu menyelesaikan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri. Biasanya dalam praktrek, setiap Pengadilan Negeri menyiapkan Posbakum. Dimana advokat yang bertugas setiap hari berada di Pengadilan Negeri. 


Setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri kemudian menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara. 


Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang, memanggil para pihak dan menghadirkan dimuka persidangan. 


Setelah memastikan para pihak sudah datang, pemeriksaan administrasi, maka Majelis Hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan meminta kepada para pihak agar dapat menyelesaikan melalui mediasi. Mediator dapat disepakati para pihak. Apabila para pihak tidak dapat menyediakan mediator, maka Majelis Hakim dapat menunjuk Hakim mediator yang terdapat di Pengadilan. 


Proses melalui mediasi harus dilalui. Apabila tahap ini tidak dilalui, maka putusan akhir nanti dapat batal demi hukum. Demikian hukum acara mengaturnya. 


Advokat. Tinggal di Jambi

Komentar